20 Juli 2022: KIAMAT INTERNET Terjadi di Indonesia?Google, Netflix, WhatsApp, Instagram, dan Bakal Diblokir Kominfo.Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang 'penyedia layanan online' termasuk Google,Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur," tulis keterangan dalam situs tersebut.
Selain menggebrak internet , lahir pula Petisi Menolak Permenkominfo 5/2020 dan Amandemen Permenkominfo 10/2021.Pemblokiran aplikasi tersebut terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo. PSE tersebut terancam diblokir dengan alasan belum mendaftarkan perusahaannya Kominfo. Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan sampai 20 Juli 2022, maka akses platform siap-siap untuk diblokir.
Baca juga Partai Garuda ingatkan Kominfo jika WA dan Google akan di blokir- aplikasi media sosial kabar mabur
Pemblokiran Beberapa aplikasi ini ada hubungannya dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE) dengan Kominfo .
PSE yang dimaksud kini diblokir karena gagal mengidentifikasi badan usaha Kominfo.
Jika Anda belum mendaftar setelah batas waktu 20 Juli 2022 , maka akses ke platform akan segera diblokir.
Beberapa platform internet di Indonesia,antara lain WhatsApp, Instagram,Google, dan Netflix , dapat mengalami blokade administratif jika tidak segera mendaftar ke PSE ,menurut situs Kominfo .Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022. Pendaftaran PSE tersebut dilakukan untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Baca juga Kominfo akan blokir aplikasi media sosial Whatsapp,google,Instagram-aplikasi media sosial
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Privat yang rencananya akan dimulai pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE dimaksud dilakukan untuk memantau ruang internet Indonesia.
Aturan ini dibuat untuk membantu masyarakat umum dalam mempelajari cara menggunakan lingkungan digital yang positif , produktif , dan kreatif .Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan apabila tidak ada pendaftaran di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya , Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menegaskan PSE tetap bisa beroperasi tanpa batasan selama belum ada registrasi di Indonesia .
Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” katanya.
Sejauh yang kami tahu, WhatsApp , Instagram, Google, Netflix, dan aplikasi lainnya akan diblokir oleh Kominfo , yang akan menyebabkan pemadaman internet di Indonesia .Jika terjadi seperti yang diharapkan , maka akan menjadi gempa yang signifikan bagi Tanah Air .


Posting Komentar
0Komentar