Nasib Google,Facebook,WhatsApp yang Belum Kunjung Daftar PSE.
Semuel menyatakan di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Sabtu,19 Juli 2022, "Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses,karena sekarang masih ada waktu,yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud,artinya ini masalah input data saja karena layanan merekaSementara itu,layanan di bawah naungan grup Meta,mulai dari Facebook, WhatsApp, Instagram,maupun Messenger, belum satu pun terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Kominfo. Infonya,sedang dalam proses pendaftaran.mereka sedang dalam proses mendaftar dengar," ucap mantan Ketua APJII ini.
Semuel Abrijani Pangerapan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan tidak ada lagi proses pendaftaran PSE , dan besok adalah batas akhir.Pencarian Google masih berlangsung
Selain itu tidak ada satu pun layanan yang terkait dengan grup Meta di Facebook, WhatsApp, Instagram atau Messenger yang terdaftar sebagai PSE Lingkup Private di Kominfo.Saat ini dalam proses pendaftaran informasi.
"Saya belum tahu,tetapi kemarin saya dengar mereka sedang dalam proses mendaftar " kata kepala eksekutif APJII itu .
Lebih lanjut ,Semuel menjelaskan ,pendaftaran PSE ini signifikan karena mengidentifikasi perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia."Ini hanya pendataan,supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia.Saya rasa ini tidak hanya di Indonesia saja, negara lain punya metode masing-masing,tetapi Indonesia modelnya pendaftaran," tulisnya. Jika PSE belum mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan, misalnya melawati tanggal 20 Juli atau sudah memasuki 21 Juli, Kominfo tidak langsung memblokir PSE tersebut.
“Ini hanya sebagai pengingat untuk memahami siapa sebenarnya yang beroperasi di Indonesia menggunakan teknologi digital .Menurut saya,ini tidak terbatas di Indonesia saja,negara lain punya cara yang sama tapi Indonesia punya model untuk mengajukan kewarganegaraan ”ungkapnya .
Dalam hal PSE tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan,seperti jika tidak melakukannya pada 20 Juli atau 21 Juli Kominfo memastikan PSE tidak akan diblokir secara permanen.
Jumlah PSE domestik dan PSE asing sudah mulai banyak mendaftar sampai detik ini.Gojek, Gopay, Ovo, MyPertamina, Tokopedia,Bukalapak,Traveloka, Tiket,Bibit, Livin 2.0 by Bank Mandiri, Shopee, dan Olx hanyalah sebagian kecil dari 6.338 website domestik PSE .Kemudian, PSE asing totalnya ada 120, terbaru yang tercatat ada Netflix, Microsoft Cloud, Google Cloud, Discord, Genshin Impact, Telegram, Mi Chat, Spotify, Tiktok, Mobile Legends: Bang Bang, Mobile Legends: Adventure, Ragnarok X: Next Generation , SharetIt, CloneIt, sampai Linktree.
Setelah itu, total ada 120 PSE asing ,dengan yang terbaru adalah Netflix ,Microsoft Cloud ,Google Cloud ,Discord , Genshin Impact , Telegram ,Mi Chat,Spotify, Tiktok, Mobile Legends: Bang Bang, Mobile Legends: Adventure, Ragnarok X: Generasi Berikutnya SharetIt, CloneIt,dan Linktree.
Kementerian Kommunikasi dan Informika (Kominfo) mengungkap nasib Google,Facebook,dan WhatsApp yang belum menyatakan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) Lingkup Private .PSE baik perusahaan lokal maupun luar negeri,apabila mereka menyediakan layanan secara digital,maka diwajibkan untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo. Batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022
PSE,baik bisnis lokal maupun internasional,harus mendaftar sebagai PSE Lingkup Private di Kominfo jika mereka menawarkan layanan dalam format digital .Batas waktu pengajuan hingga 20 Juli 2022.


Posting Komentar
0Komentar